PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Rossyadie
13 October
0 Comments
PENGERTIAN
Profesi Akuntan Publik merupakan salah satu
profesi akuntan yang pekerjaannya menjual jasa
profesionalnya kepada masyarakat/klien, terutama untuk jenis layanan atau jasa pemeriksaan
laporan keuangan. Seorang yang
akan menjadi akuntan publik harus lulus gelar sarjana di fakultas ekonomi dan
memperoleh gelar akuntan dari orgaanisasi profesi. Selain itu, jika ingin
berpraktek menjadi seorang akuntan publik harus mendapatkan ijin dari
departemen keuangan.
Profesi
Akuntan Publik berperan dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi
keuangan, serta mendorong peningkatan good
corporate governance. Profesi Akuntan Publik diatur dalam UU No. 5 tahun 2011 Tentang Akuntan
Publik.
Profesi
Akuntan Publik berkaitan erat dengan pemeriksaan akuntansi, karena salah satu
pekerjaannya adalah dalam bidang pemeriksaan laporan keuangan. Menurut
Mulyadi, timbul
dan berkembangnya
profesi akuntan
publik adalah sejalan
dengan dengan berkembangnya perusahaan itu. Pada saat perusahaan
masih kecil yang umumnya berbentuk perusahaan perseorangan, laporan keuangan
yang dihasilkan perusahaan
biasanya
digunakan oleh
pemilik perusahaan untuk mengetahui basil usaha dan posisi
keuangannya. Hal ini berlanjut pada perusahaan yang
berbentuk firma. Laporan baru dimanfaatkan oleh para sekutu atau
firman. Dengan kata lain, laporan keuangan lebih kepada kepentingan intern. Pada kondisi
seperti ini kebutuhan akan profesi akuntan publik
masih sangat rendah,
karena para pemimpin perusahaan dan pihak
luar belum banyak
memerlukan
informasi
keuangan
yang dihasilkan perusahaan.
Dalam
melakukan pemeriksaan, akuntan harus selalu berpedoman pada 3 hal, yaitu :
1. Norma Pemeriksaan Akuntan, tolok ukur
mutu pekerjaan
2. Prinsip Akuntan Indonesia, kriteria
penilaian terhadap laporan keuangan yang diperiksa
3. Kode Etik Profesi, yang harus dijunjung
tinggi oleh Akuntan agar jasanya dapat dipertanggung jawabkan dan dipercaya
masyarakat
KODE ETIK
Setiap Profesi memiliki pedoman dalam melakukan
pekerjaan secara professional, seperti halnya Profesi Akuntan Publik yang juga
memiliki kode etik Akuntan yang harus ditaati dalam menjalankan praktik Akuntan
Publik. Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri dari
3 bagian, yaitu :
1. Kode etik akuntan secara umum
2. Kode etik khusus untuk akuntan publik
3. Penutup
Ø Kode Etik Secara Umum
Dalam Kode etik secara umum
ini mengatur tentang :
a. Kepribadian
b. Kecakapan profesional
c. Tanggung jawab
d. Pelaksanaan kode etik
e. Pelaksanaan kode etik dan
penyempurnaannya
Ø Kode Etik Khusus Untuk Akuntan Publik
Kode etik ini mengatur
mengenai beberapa hal yaitu :
a.
Kepribadian
Kepribadian akuntan disini diartikan
sebagai kepribadian yang independen dan obyektif Independen diartikan sebagai
sikap yang bebas dan tidak tergantung kepada pihak lain. Sedangkan sikap yang
obyektif diartikan sebagai sikap yang tidak memihak dalam mempertimbangkan
fakta dan terlepas dari kepentingan pribadi. Independensi akuntan publik
mempunyai tiga aspek, yaitu:
·
Independen
dalam diri akuntan yang berupa kejujuran dalam melakukan pemeriksaan fakta yang
ditemukan. Sikap ini disebut sebagai independence
in fact.
·
Independen
dalam penampilan atau independence in appearance. Independen ini dipandang dari
sudut pandang pihak lain
yang mengetahui informasi
yang bersangkutan dengan diri akuntan. Misalnya seorang akuntan publik
memeriksa perusahaan yang dipimpin ayahnya. Menurut independencein appearance
akuntan publik ini sudah tidak independen karena mempunyai hubungan yang
istimewa dengan pimpinan perusahaan.
·
Independen
dipandang dari sudut keahlian.
Misalnya seorang akuntan yang tidak
mengetahui tentang komputer jika memeriksa laporan keuangan yang diolah dengan
komputer dikatakan tidak independen. Hal ini disebabkan akuntan tidak dapat
mempertimbangkan dengan obyektif informasi keuangan yang dihasilkan oleh
komputer.
Independensi merupakan hal yang unik dalam
profesi akuntan, karena akuntan dituntut independen dari pengaruh klien
sedangkan dilain sisi akuntan dituntut memenuhi keinginan klien karena klienlah
yang membayar honorarium.
b.
Kecakapan profesional
Pada bagian kecakapan profesional ini diatur mengenai kompetensi dan standar teknis pelaksanaan pekerjaan akuntan. Lebih jelas, hal-hal yang diatur pada bagian im adalah :
1) Kewajiban akuntan publik untuk menjelaskan kepada
staf dan ahli yang bekerja padanya tentang keterikatannya dengan Kode Etik Akuntan
Indonesia.
2) Akuntan publik tidak boleh menerima
pekerjaan kecuali ia atau kantornya mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan
kompetensi profesional (sesuai dengan
Norma Pemeriksaan Akuntan).
3) Melarang akuntan publik
mengkaitkan namanya dengan prediksi untuk mencegah timbulnya kesan
bahwa ia menjamin
terwjudnya prediksi.
c.
Tanggung jawab
kepada
klien
Di sini diatur
mengenai dua hal, yaitu:
1) Mengatur mengenai penjagaan kerahasiaan informasi yang diperoleh akuntap selama penugasan
profesional. lnformasi yang diperoleh tidak boleh diungkapkan kepada pihak ketiga kecuali : (1) Atas ijin dari klien, dan (2) Dikehendaki oleh
hukum atau negara.
2) Mengatur mengenai honorarium untukjasa yang diserahkan. Akuntan tidak boleh menerima honorarium berdasarkan atas
manfaat yang
akan diterima klien.
d.
Tanggung jawab
kepada
rekan
seprofesi
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
ini mengatur dua hal yaitu :
1) Akuntan publik wajib menjaga
hubungan
baik dengan akuntan lain apabila klien memutuskan menggunakan akuntan lain.
2) Jika orang atau badan yang sedang
diperiksa
suatu kantor akuntan meminta saran
atau pendapat dari akuntan publik lain, akuntan
publik ini harus berkonsultasi dulu dengan kantor akuntan
yang sedang memeriksanya.
e.
Tanggung jawab
lainnya
Terdapat tiga
perilaku lain
yang dipandang tidak etis dalam profesi
akuntan
publik
:
1) Mengiklankan diri atau mengijinkan pihak lain mengiklankan nama atau jasa yang
dijualnya.
2) Membayar imbalan untuk memperoleh pekerjaan
3) Menawarkan jasa secara tertulis
kepada
calon klien.
Pelanggaran kode etik yang diadukan secara tertulis akan ditindak oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk Ikatan
Akuntan Indonesia. Dewan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota
IAI yang melanggar
kode etik. Sanksi tersebut dapat
berupa peringatan tertulis, teguran
tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian.
HIERARKI ORGANISASI KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Gambar di
atas menunjukkan hierarki organisasi yang ada pada kantor akuntan public yang
meliputi :
11. Partner (1 orang)
Merupakan Top Legal
Client Relationship dengan tugas me-review (menelaah) pekerjaan audit,
menandatangani laporan audit, menyetujui masalah fee dan penagihannya, dan
penanggungjawab atas segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit.
2. Manajer (1-2 orang)
Merupakan staf yang
banyak berhubungan dengan klien, mengawasi langsung pelaksanaan tugas-tugas
audit, me-review lebih rinci terhadap pekerjaan audit, dan melakukan penagihan
atas fee audit.
3. Akuntan Senior (3-4 orang)
Merupakan staf yang
bertanggung jawab langsung terhadap perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan
audit,dan me-review pekerjaan para akuntan yunior yang dibawahinya.
4. Akuntan Yunior (5-6 orang)
Merupakan staf pelaksana
langsung dan bertanggung jawab atas pekerjaa lapangan.
5. Asisten
JASA YANG DIBERIKAN
1.
Atestasi,
mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan atas keandalan,
pernyataan tertulis yang telah dibuat dan ditanggung jawabi pihak lain. Ada 3
jenis atestasi, yaitu :
a.
Audit
laporan keuangan historis
b.
Review
/ telaah laporan keuangan historis
c.
Jasa
atestasi lainnya
2.
Jasa
perpajakan, berupa SPT PPh, PBB, PPN, perencanaan perpajakan dan jasa
perpajakan lainnya (jasa non assurance)
3.
Konsultasi
manajemen (jasa non assurance)
4.
Jasa
akuntansi dan pembukuan (jasa non assurance)
SYARAT MEMBUKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Menurut Pasal 6 SK. Menkeu
No. 43/1997, izin untuk membuka Kantor Akuntan Publik (KAP) akan diberikan
apabila pemohon memenuhi persyaratan sbb :
1. Berdomisili di wilayah Indonesia
2. Memiliki Register Akuntan
3. Menjadi anggota IAI
4. Lulus ujian Sertifikasi Akuntan Publik
yang diselenggarakan oleh IAI
5. Memiliki pengalaman kerja minimal 3
tahun sebagai akuntan dan pengalaman audit umum sekurang-kurangnya 3.000 jam
dengan reputasi baik.
6. Telah menduduki jabatan manajer atau
ketua tim dalam audit umum sekurang-kurangnya 1 tahun.
7. Wajib mempunyai KAP atau bekerja pada
Koperasi Jasa Audit.
Menurut sejarah untuk menjalani
profesi akuntan publik harus memiliki register akuntan yang keluarkan oleh
Departemen Keuangan RI sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 4 Undang-undang No.
34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan. Nomor register hanya dapat diberikan
oleh Departemen Keuangan RI kepada :
1. Lulusan Fakultas Ekonomi Jurusan
Akuntansi pada Universitas Negeri yang telah mendapat persetujuan dari Dirjen
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan kebudayaan.
2. Telah lulus mengikuti Ujian Negara
Akuntansi (UNA)
PERIZINAN PROFESI AKUNTAN
PUBLIK
Berdasarkan
UU No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, menteri Keuangan berwenang
memberikan izin menjadi Akuntan Publik dan memberikan sanksi dalam hal Akuntan
Publik tidak mematuhi ketentuan dalam UU tersebut. Akuntan Publik dapat dikenai
sanksi berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana. Sanksi administratif
terberat yang dikenakan pada Akuntan Publik adalah sanksi pencabutan izin, jika
Akuntan Publik dikenai sanksi pencabutan izin maka yang bersangkutan tidak
dapat lagi mengajukan permohonan izin sebagai Akuntan Publik.
Akuntan
Publik dalam memberikan jasa harus melalui Kantor Akuntan Publik. Oleh karena
itu, setelah memperoleh izin dari Menteri Keuangan Akuntan Publik diberi waktu
hingga paling lama 180 hari untuk mendirikan atau menjadi rekan pada suatu
Kantor Akuntan Publik.