18 September 2014

Dasar-dasar Perpajakan


RINGKASAN MATERI KULIAH
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
 PENGERTIAN
Sebelum mendalami lebih lanjut pembahasan tentang perpajakan, terlebih dahulu kita harus memahami apa pengertian dari Pajak atau Perpajakan itu sendiri. Perpajakan merupakan kata benda dari kata dasar “pajak”. Pengertian pajak juga berbeda-beda menurut pandangan para ahli, namun pada dasarnya rumusan pengertian tersebut mengacu pada satu inti.
Berikut ini beberapa pengertian Pajak menurut para ahli
a.       Prof. DR. Rochmat Soemitro, S.H
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk Public Saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai  Public Investment.
b.      Brotodiharjo, “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” (1991:2)
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
c.       UU no. 28 th 2007
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh seorang pribadai atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

            Dari ketiga pengertian diatas, jelas sekali bahwa Pajak merupakan “iuran wajib” yang dikelola oleh pihak yang bersangkutan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan umum. Dari pemaparan ketiga ahli tersebut dapat dikatakan bahwa ada beberapa ciri yang melekat pada diri pajak itu sendiri. Ciri-ciri yang melekat pada diri pajak itu antara lain :
1)      Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaanya.
2)      Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3)      Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4)      Pajak ditujukan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan apabila pemasukkannya masih surplus, maka akan dipergunakan untuk membiayai public investment.

2.      FUNGSI
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara, karena terutama negara Indonesia menghidupi kebutuhan bernegara sebagian besar dari penerimaan pajak. Pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu :
·         Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
·         Fungsi mengatur (regulasi)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

·         Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

·         Fungsi Redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

3.      JENIS-JENIS
Pajak dibedakan menjadi beberapa jenis, hal ini didasarkan pada beberapa variabel. Jenis pajak itu antara lain :
a.       Menurut Lembaga Pemungutnya
ü  Pajak Pusat
Seringkali disebut pajak umum atau pajak negara, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk memenuhi keperluan rumah tangga Negara secara universal atau umumnya. Pajak ini dikelola oleh direktorat jendral pajak yang mempunyai kantor di berbagai daerah.
Misal : Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan dan lain-lain
ü  Pajak Daerah
Bisa juga disebut pajak lokal, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan hasil pungutannya digunakan untuk membiayai keperluan rumah tangga daerah. Pajak daerah ini terdiri dari pajak daerah tingkat I yang dikelola oleh dinas pendapatan daerah tingkat I ( Provinsi ) dan pajak daerah tingkat II yang dikelola oleh Kabupaten/kota
Misal : Pajak Retribusi, Pajak Kendaraan Bermotor, Dll
b.      Menurut Sifatnya
ü  Subyektif
Adalah pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan diri wajib pajak
Misal : Pajak Penghasilan (PPh)
ü  Obyektif
Adalah pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat objek pajak saja, tanpa memperhatikan keadaan dari wajib pajaknya.
Misal : Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
c.       Menurut Golongannya
ü  Pajak Langsung
Adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan / digeser kepada pihak lain, melainkan harus menjadi beban langsung dari wajib pajak yang bersangkutan.
Misal : PBB, PPh
ü  Pajak Tak Langsung
Adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan / digeser kepada pihak lain.
Misal : PPn

4.      ISTILAH-ISTILAH DALAM PERPAJAKAN
Dalam perpajakan seringkali terdapat istilah-istilah yang asing dan tidak familiar di telinga khalayak umum. Istilah tersebut juga menjadi perangkat dalam perpajakan, istilah atau perangkat tersebut antara lain :
ü  Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
ü  Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
ü  Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
ü  Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
ü  Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
ü  Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
ü  Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5.      TARIF PAJAK
Dalam pemungutannya, pajak mempunyai tingkatan tarif yang berbeda-beda. Hal ini didasarkan pada sistem yang digunakan oleh pemerintah atau lembaga pemungut pajak.
o   Pajak Proporsional
Adalah tarif pemungutan pajak dengan presentase yang tetap berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
o   Pajak Degresif ( menurun )
Adalah tarif pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang semakin menurun dengan semakin besarnya jumlah yang dikenakan pajak. Semakin besar jumlah yang kena pajak, maka semakin kecil presentase tarif pajaknya.
o   Pajak Progresif ( meningkat )
Adalah tarif pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Semakin besar jumlah yang kena pajak, maka semakin besar pula presentase tarif pajaknya.
o   Pajak Tetap / konstan
Adalah tarif pemungutan pajak dengan jumlah yang sama untuk setiap jumlah kena pajak, sehingga besarnya pajak tidak tergantung pada suatu jumlah ( nilai objek ) yang dikenakan pajak.

6.      PEMUNGUTAN PAJAK
A.    Syarat Pemungutan Pajak
Dalam pemungutan pajak haruslah memenuhi persyaratan untuk melakukan pemungutan pajak, pemenuhan persyaratan ini dilakukan agar tidak menimbulkan berbagai masalah yang tidak diinginkan. Jika tidak sesuai denga persyaratan, maka akan sangat mungkin sekali menimbulkan masalah-masalah, konflik atau gejolak dalam masyarakat. Masalah-masalah tersebut tentu akan menyebabkan terganggungnya pelaksanaan sistem pemerintahan. Untuk itu dalam pemungutan pajak haruslah memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut :

ü  Pemungutan Pajak harus memperhatikan Keadilan
Pemungutan pajak harus mencerminkan keadilan sehingga tidak terjadi masalah. Pemungutan pajak harus adil dalam undang-undang maupun dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini, penegakan keadilan dapat dilakukan dengan :
1.      Mengatur hak dan kewajiban wajib pajak
2.      Sanksi bagi pelanggaran pajak yang diberlakukan secara umum
3.      Dan lain-lain

ü  Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Hal ini sesuai dengan UUD’45 pasal 23 “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”

ü  Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak diusahakan tidak mengganggu jalannya perekonomian, karena jika pemungutan pajak mengganggu kegiatan perekonomian atau bahkan sampai merugikan masyarakat akan menyebabkan tehambatnya laju kemajuan ekonomi dalam masyarakat.
ü  Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.

ü  Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak.

B.     Asas Pengenaan Pajak
ü  Asas Domisili (Asas tempat tinggal) menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
ü  Asas Sumber yang menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memerhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
ü  Asas Kebangsaan yang menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara

C.    Sistem Pemungutan Pajak
Sistem Pemungutan Pajak meliputi :
a)      Official Assessment System memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
b)      Self Assessment System memberi kewenangan Wajib Pajak dalam menentukan sendiri junlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
c)      With Holding System memberi kewenangan kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
D.    Dasar Hukum Pemungutan Pajak
Di Indonesia, pemungutan pajak diatur dalam beberapa undang-undang. Masing-masing undang-undang tersebut mengatur tentang apa saja yang bersangkutan dengan perpajakan. Dasar hukum tersebut antara lain :
o   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
o   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
o   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
o   Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
o   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
o   Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
o   Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai

















Sumber :



·         Resmi. Perpajakan. Jakarta: Erlangga, 2007.

·         Mardiasmo, Perpajakan, Yogyakarta : Andi Offset, 2003

No comments:

Post a Comment