RINGKASAN MATERI KULIAH
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGERTIAN
Sebelum mendalami lebih lanjut pembahasan tentang perpajakan,
terlebih dahulu kita harus memahami apa pengertian dari Pajak atau Perpajakan
itu sendiri. Perpajakan merupakan kata benda dari kata dasar “pajak”.
Pengertian pajak juga berbeda-beda menurut pandangan para ahli, namun pada
dasarnya rumusan pengertian tersebut mengacu pada satu inti.
a.
Prof.
DR. Rochmat Soemitro, S.H
Pajak adalah
peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk Public Saving yang
merupakan sumber utama untuk membiayai Public Investment.
b.
Brotodiharjo, “Pengantar Ilmu Hukum Pajak”
(1991:2)
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang
terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak
mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya
adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas
Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
c.
UU no. 28 th 2007
Pajak adalah
kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh seorang pribadai atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung.
Dari ketiga
pengertian diatas, jelas sekali bahwa Pajak merupakan “iuran wajib” yang
dikelola oleh pihak yang bersangkutan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan umum.
Dari pemaparan ketiga ahli tersebut dapat dikatakan bahwa ada beberapa ciri
yang melekat pada diri pajak itu sendiri. Ciri-ciri yang melekat pada diri pajak
itu antara lain :
1)
Pajak
dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaanya.
2)
Dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh
pemerintah.
3)
Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah.
4)
Pajak ditujukan untuk membiayai pengeluaran
pemerintah dan apabila pemasukkannya masih surplus, maka akan dipergunakan
untuk membiayai public investment.
2.
FUNGSI
Pajak
mempunyai peranan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara,
karena terutama negara Indonesia menghidupi kebutuhan bernegara sebagian besar
dari penerimaan pajak. Pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu :
·
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak
berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan
tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan
biaya. Biaya ini
dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin
seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain
sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan
dari tabungan pemerintah,
yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah
ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan
pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor
pajak.
·
Fungsi mengatur (regulasi)
Pemerintah bisa
mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa
digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring
penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas
keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah
menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
·
Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak,
pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan
stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan
mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang
efektif dan efisien.
·
Fungsi Redistribusi
pendapatan
Pajak yang sudah
dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum,
termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan
kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
3. JENIS-JENIS
Pajak dibedakan menjadi beberapa jenis, hal ini
didasarkan pada beberapa variabel. Jenis pajak itu antara lain :
a. Menurut Lembaga Pemungutnya
ü Pajak Pusat
Seringkali disebut
pajak umum atau pajak negara, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah
pusat dan hasilnya digunakan untuk memenuhi keperluan rumah tangga Negara
secara universal atau umumnya. Pajak ini dikelola oleh direktorat jendral pajak
yang mempunyai kantor di berbagai daerah.
Misal : Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan dan
lain-lain
ü Pajak Daerah
Bisa juga disebut pajak
lokal, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan hasil
pungutannya digunakan untuk membiayai keperluan rumah tangga daerah. Pajak
daerah ini terdiri dari pajak daerah tingkat I yang dikelola oleh dinas
pendapatan daerah tingkat I ( Provinsi ) dan pajak daerah tingkat II yang
dikelola oleh Kabupaten/kota
Misal : Pajak Retribusi, Pajak Kendaraan Bermotor, Dll
b. Menurut Sifatnya
ü Subyektif
Adalah pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan
keadaan diri wajib pajak
Misal : Pajak Penghasilan (PPh)
ü Obyektif
Adalah pajak yang dalam pengenaannya hanya
memperhatikan sifat objek pajak saja, tanpa memperhatikan keadaan dari wajib
pajaknya.
Misal : Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
c. Menurut Golongannya
ü Pajak Langsung
Adalah pajak yang
pembebanannya tidak dapat dilimpahkan / digeser kepada pihak lain,
melainkan harus menjadi beban langsung dari wajib pajak yang bersangkutan.
Misal : PBB, PPh
ü Pajak Tak Langsung
Adalah pajak yang
pembebanannya dapat dilimpahkan / digeser kepada pihak lain.
Misal : PPn
4. ISTILAH-ISTILAH DALAM PERPAJAKAN
Dalam perpajakan
seringkali terdapat istilah-istilah yang asing dan tidak familiar di telinga khalayak
umum. Istilah tersebut juga menjadi perangkat dalam perpajakan, istilah atau
perangkat tersebut antara lain :
ü Wajib
Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan
perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut
pajak atau pemotong pajak tertentu.
ü Pengusaha
Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak)
dan/atau penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) yang dikenakan berdasarkan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
ü Surat
Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
perhitungan dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
ü Nomor
Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
ü Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib
pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang dalam suatu
jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
ü Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila
wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
ü Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat,
dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5.
TARIF
PAJAK
Dalam
pemungutannya, pajak mempunyai tingkatan tarif yang berbeda-beda. Hal ini
didasarkan pada sistem yang digunakan oleh pemerintah atau lembaga pemungut
pajak.
o Pajak Proporsional
Adalah tarif pemungutan pajak dengan presentase yang
tetap berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
o Pajak Degresif ( menurun )
Adalah tarif pemungutan pajak dengan menggunakan
presentase yang semakin menurun dengan semakin besarnya jumlah yang dikenakan pajak.
Semakin besar jumlah yang kena pajak, maka semakin kecil presentase tarif
pajaknya.
o Pajak Progresif ( meningkat )
Adalah tarif pemungutan pajak dengan menggunakan
presentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan
sebagai dasar pengenaan pajak. Semakin besar jumlah yang kena pajak, maka
semakin besar pula presentase tarif pajaknya.
o Pajak Tetap / konstan
Adalah tarif pemungutan pajak dengan jumlah yang sama
untuk setiap jumlah kena pajak, sehingga besarnya pajak tidak tergantung pada
suatu jumlah ( nilai objek ) yang dikenakan pajak.
6. PEMUNGUTAN PAJAK
A. Syarat Pemungutan Pajak
Dalam pemungutan pajak
haruslah memenuhi persyaratan untuk melakukan pemungutan pajak, pemenuhan
persyaratan ini dilakukan agar tidak menimbulkan berbagai masalah yang tidak
diinginkan. Jika tidak sesuai denga persyaratan, maka akan sangat mungkin
sekali menimbulkan masalah-masalah, konflik atau gejolak dalam masyarakat.
Masalah-masalah tersebut tentu akan menyebabkan terganggungnya pelaksanaan
sistem pemerintahan. Untuk itu dalam pemungutan pajak haruslah memperhatikan
syarat-syarat sebagai berikut :
ü Pemungutan Pajak harus memperhatikan Keadilan
Pemungutan pajak harus mencerminkan keadilan sehingga tidak terjadi
masalah. Pemungutan pajak harus adil dalam undang-undang maupun dalam
pelaksanaannya. Dalam hal ini, penegakan keadilan dapat dilakukan dengan :
1. Mengatur hak dan kewajiban wajib pajak
2. Sanksi bagi pelanggaran pajak yang diberlakukan secara umum
3. Dan lain-lain
ü Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Hal ini sesuai dengan UUD’45 pasal 23 “Pajak dan pungutan yang bersifat
untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”
ü Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak diusahakan tidak mengganggu jalannya perekonomian, karena
jika pemungutan pajak mengganggu kegiatan perekonomian atau bahkan sampai
merugikan masyarakat akan menyebabkan tehambatnya laju kemajuan ekonomi dalam
masyarakat.
ü Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan.
Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak
tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah
untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan
dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
ü Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan
pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban
pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para
wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak.
B.
Asas Pengenaan Pajak
ü Asas Domisili (Asas tempat tinggal) menyatakan
bahwa negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib
pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang
berasal dari dalam maupun luar negeri.
ü Asas Sumber yang menyatakan bahwa negara
berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa
memerhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
ü Asas Kebangsaan yang menyatakan
bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara
C. Sistem Pemungutan Pajak
Sistem Pemungutan Pajak meliputi :
a) Official Assessment System memberi
kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang
setiap tahunnya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
b) Self Assessment System memberi
kewenangan Wajib Pajak dalam menentukan sendiri junlah pajak yang terutang
setiap tahunnya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
c)
With Holding
System memberi kewenangan kepada pihak ketiga yang ditunjuk
untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak sesuai peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
D.
Dasar Hukum Pemungutan Pajak
Di Indonesia, pemungutan pajak diatur dalam beberapa undang-undang.
Masing-masing undang-undang tersebut mengatur tentang apa saja yang
bersangkutan dengan perpajakan. Dasar hukum tersebut antara lain :
o
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
o
Undang-Undang Nomor 12
tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
o
Undang-Undang Nomor 13
tahun 1985 tentang Bea Materai
Sumber :
·
Resmi. Perpajakan. Jakarta: Erlangga, 2007.
·
Mardiasmo, Perpajakan,
Yogyakarta : Andi Offset, 2003
No comments:
Post a Comment