13 October 2016

PROFESI AKUNTAN PUBLIK



PENGERTIAN
Profesi Akuntan Publik merupakan salah satu profesi akuntan yang pekerjaannya menjual jasa profesionalnya kepada masyarakat/klien, terutama untuk jenis layanan atau jasa pemeriksaan laporan keuangan. Seorang yang akan menjadi akuntan publik harus lulus gelar sarjana di fakultas ekonomi dan memperoleh gelar akuntan dari orgaanisasi profesi. Selain itu, jika ingin berpraktek menjadi seorang akuntan publik harus mendapatkan ijin dari departemen keuangan.
Profesi Akuntan Publik berperan dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan, serta mendorong peningkatan good corporate governance. Profesi Akuntan Publik diatur dalam UU No. 5 tahun 2011 Tentang Akuntan Publik.
Profesi Akuntan Publik berkaitan erat dengan pemeriksaan akuntansi, karena salah satu pekerjaannya adalah dalam bidang pemeriksaan laporan keuangan. Menurut Mulyadi,  timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik adalah sejalan dengan dengan  berkembangnya   perusahaan  itu.  Pada saat perusahaan  masih kecil yang umumnya berbentuk perusahaan  perseorangan,  laporan keuangan  yang dihasilkan  perusahaan  biasanya digunakan  oleh pemilik  perusahaan  untuk mengetahui  basil usaha dan posisi keuangannya. Hal ini berlanjut  pada perusahaan  yang berbentuk  firma.  Laporan  baru dimanfaatkan oleh para sekutu atau firman. Dengan kata lain, laporan keuangan lebih kepada kepentingan  intern. Pada kondisi seperti ini kebutuhan  akan profesi akuntan publik masih sangat rendah, karena para pemimpin  perusahaan  dan pihak  luar belum  banyak  memerlukan  informasi  keuangan yang dihasilkan  perusahaan.
Dalam melakukan pemeriksaan, akuntan harus selalu berpedoman pada 3 hal, yaitu :
1.      Norma Pemeriksaan Akuntan, tolok ukur mutu pekerjaan
2.      Prinsip Akuntan Indonesia, kriteria penilaian terhadap laporan keuangan yang diperiksa
3.      Kode Etik Profesi, yang harus dijunjung tinggi oleh Akuntan agar jasanya dapat dipertanggung jawabkan dan dipercaya masyarakat
KODE ETIK
Setiap Profesi memiliki pedoman dalam melakukan pekerjaan secara professional, seperti halnya Profesi Akuntan Publik yang juga memiliki kode etik Akuntan yang harus ditaati dalam menjalankan praktik Akuntan Publik. Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri dari 3 bagian, yaitu :
1.      Kode etik akuntan secara umum
2.      Kode etik khusus untuk akuntan publik
3.      Penutup

Ø  Kode Etik Secara Umum
Dalam Kode etik secara umum ini mengatur tentang :
a.       Kepribadian
b.      Kecakapan profesional
c.       Tanggung jawab
d.      Pelaksanaan kode etik
e.       Pelaksanaan kode etik dan penyempurnaannya
Ø  Kode Etik Khusus Untuk Akuntan Publik
Kode etik ini mengatur mengenai beberapa hal yaitu :
a.         Kepribadian                                                                                                                  
Kepribadian akuntan disini diartikan sebagai kepribadian yang independen dan obyektif Independen diartikan sebagai sikap yang bebas dan tidak tergantung kepada pihak lain. Sedangkan sikap yang obyektif diartikan sebagai sikap yang tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta dan terlepas dari kepentingan pribadi. Independensi akuntan publik mempunyai tiga aspek, yaitu:
·         Independen dalam diri akuntan yang berupa kejujuran dalam melakukan pemeriksaan fakta yang ditemukan. Sikap ini disebut sebagai independence in fact.
·         Independen dalam penampilan atau independence in appearance. Independen ini dipandang  dari  sudut pandang  pihak  lain  yang  mengetahui  informasi  yang bersangkutan dengan diri akuntan. Misalnya seorang akuntan publik memeriksa perusahaan yang dipimpin ayahnya. Menurut independencein appearance akuntan publik ini sudah tidak independen karena mempunyai hubungan yang istimewa dengan pimpinan perusahaan.
·         Independen dipandang dari sudut keahlian.
Misalnya seorang akuntan yang tidak mengetahui tentang komputer jika memeriksa laporan keuangan yang diolah dengan komputer dikatakan tidak independen. Hal ini disebabkan akuntan tidak dapat mempertimbangkan dengan obyektif informasi keuangan yang dihasilkan oleh komputer.
Independensi merupakan hal yang unik dalam profesi akuntan, karena akuntan dituntut independen dari pengaruh klien sedangkan dilain sisi akuntan dituntut memenuhi keinginan klien karena klienlah yang membayar honorarium.
b.        Kecakapan  profesional
Pada bagian kecakapan profesional ini diatur mengenai kompetensi dan standar teknis pelaksanaan pekerjaan  akuntan. Lebih jelas,  hal-hal yang diatur  pada bagian im adalah :
1)      Kewajiban akuntan publik untuk menjelaskan kepada staf dan ahli yang bekerja padanya tentang keterikatannya dengan Kode Etik Akuntan Indonesia.
2)      Akuntan publik tidak boleh menerima pekerjaan kecuali ia atau kantornya mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan kompetensi profesional (sesuai dengan Norma Pemeriksaan Akuntan).
3)      Melarang akuntan publik mengkaitkan namanya dengan prediksi untuk mencegah timbulnya kesan bahwa ia menjamin terwjudnya prediksi.
c.         Tanggung  jawab  kepada  klien
Di sini diatur mengenai dua hal, yaitu:
1)      Mengatur mengenai penjagaan kerahasiaan informasi yang diperoleh akuntap selama penugasan profesional. lnformasi yang diperoleh tidak boleh diungkapkan kepada pihak ketiga kecuali :  (1)  Atas ijin dari klien, dan (2) Dikehendaki oleh hukum atau negara.
2)      Mengatur  mengenai  honorarium  untukjasa yang diserahkan.  Akuntan  tidak boleh menerima  honorarium  berdasarkan   atas manfaat  yang  akan diterima  klien.
d.        Tanggung  jawab  kepada  rekan  seprofesi
Tanggung  jawab  kepada  rekan  seprofesi  ini mengatur  dua hal yaitu  :
1)      Akuntan  publik  wajib  menjaga  hubungan  baik dengan  akuntan  lain apabila  klien memutuskan   menggunakan   akuntan  lain.
2)      Jika orang  atau badan yang sedang  diperiksa  suatu kantor  akuntan  meminta  saran atau pendapat  dari akuntan  publik lain, akuntan  publik ini harus berkonsultas dulu dengan  kantor  akuntan  yang sedang  memeriksanya.

e.         Tanggung  jawab  lainnya
Terdapat  tiga perilaku  lain yang dipandang  tidak etis dalam  profesi  akuntan  publik  :
1)      Mengiklankan   diri atau mengijinkan  pihak lain mengiklankan   nama atau jasa yang dijualnya.
2)      Membayar  imbalan  untuk memperoleh   pekerjaan
3)      Menawarkan  jasa  secara tertulis  kepada  calon klien.
Pelanggaran kode etik yang diadukan secara tertulis akan ditindak oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk  Ikatan Akuntan Indonesia.  Dewan Kehormatan  akan menjatuhkan  sanksi kepada  anggota  IAI yang melanggar  kode etik. Sanksi tersebut  dapat berupa peringatan tertulis,  teguran  tertulis,  pemberhentian   sementara  atau pemberhentian.
HIERARKI ORGANISASI KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Hierarki
                                                                                                
Gambar di atas menunjukkan hierarki organisasi yang ada pada kantor akuntan public yang meliputi :

11.      Partner (1 orang)
Merupakan Top Legal Client Relationship dengan tugas me-review (menelaah) pekerjaan audit, menandatangani laporan audit, menyetujui masalah fee dan penagihannya, dan penanggungjawab atas segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit.
2.      Manajer (1-2 orang)
Merupakan staf yang banyak berhubungan dengan klien, mengawasi langsung pelaksanaan tugas-tugas audit, me-review lebih rinci terhadap pekerjaan audit, dan melakukan penagihan atas fee audit.
3.      Akuntan Senior (3-4 orang)
Merupakan staf yang bertanggung jawab langsung terhadap perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan audit,dan me-review pekerjaan para akuntan yunior yang dibawahinya.
4.      Akuntan Yunior (5-6 orang)
Merupakan staf pelaksana langsung dan bertanggung jawab atas pekerjaa lapangan.
5.      Asisten

JASA YANG DIBERIKAN
1.      Atestasi, mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan atas keandalan, pernyataan tertulis yang telah dibuat dan ditanggung jawabi pihak lain. Ada 3 jenis atestasi, yaitu :
a.       Audit laporan keuangan historis
b.      Review / telaah laporan keuangan historis
c.       Jasa atestasi lainnya
2.      Jasa perpajakan, berupa SPT PPh, PBB, PPN, perencanaan perpajakan dan jasa perpajakan lainnya (jasa non assurance)
3.      Konsultasi manajemen (jasa non assurance)
4.      Jasa akuntansi dan pembukuan (jasa non assurance)
SYARAT MEMBUKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Menurut Pasal 6 SK. Menkeu No. 43/1997, izin untuk membuka Kantor Akuntan Publik (KAP) akan diberikan apabila pemohon memenuhi persyaratan sbb :
1.      Berdomisili di wilayah Indonesia
2.      Memiliki Register Akuntan
3.      Menjadi anggota IAI
4.      Lulus ujian Sertifikasi Akuntan Publik yang diselenggarakan oleh IAI
5.      Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai akuntan dan pengalaman audit umum sekurang-kurangnya 3.000 jam dengan reputasi baik.
6.      Telah menduduki jabatan manajer atau ketua tim dalam audit umum sekurang-kurangnya 1 tahun.
7.      Wajib mempunyai KAP atau bekerja pada Koperasi Jasa Audit.
Menurut sejarah untuk menjalani profesi akuntan publik harus memiliki register akuntan yang keluarkan oleh Departemen Keuangan RI sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 4 Undang-undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan. Nomor register hanya dapat diberikan oleh Departemen Keuangan RI kepada :
1.      Lulusan Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi pada Universitas Negeri yang telah mendapat persetujuan dari Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan kebudayaan.
2.      Telah lulus mengikuti Ujian Negara Akuntansi (UNA)

PERIZINAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Berdasarkan UU No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, menteri Keuangan berwenang memberikan izin menjadi Akuntan Publik dan memberikan sanksi dalam hal Akuntan Publik tidak mematuhi ketentuan dalam UU tersebut. Akuntan Publik dapat dikenai sanksi berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana. Sanksi administratif terberat yang dikenakan pada Akuntan Publik adalah sanksi pencabutan izin, jika Akuntan Publik dikenai sanksi pencabutan izin maka yang bersangkutan tidak dapat lagi mengajukan permohonan izin sebagai Akuntan Publik.
Akuntan Publik dalam memberikan jasa harus melalui Kantor Akuntan Publik. Oleh karena itu, setelah memperoleh izin dari Menteri Keuangan Akuntan Publik diberi waktu hingga paling lama 180 hari untuk mendirikan atau menjadi rekan pada suatu Kantor Akuntan Publik.


No comments:

Post a Comment