Laporan audit merupakan hasil akhir dari proses audit. Dalam laporan audit maka auditor akan memberikan kesimpulan dari pendapatnya, dan hasil dari laporan ini yang di andalkan dari para pemakai laporan keuangan untuk membuat satu keputusan. Sehingga auditor bertanggung jawab atas hasil laporan auditnya. Laporan Audit dibuat hanya jika pekerjaan audit benar-benar dilaksanakan. Penyusunan laporan audit harus didasarkan pada empat standar pelaporan yang ada pada standar auditing berlaku umum/ GAAS. Dan harus ada keseragaman laporan untuk menghindari kerancuan.
A.
Laporan Audit Standar Tanpa Pengecualian
Laporan ini berisi dari tujuh bagian :
1)
Judul
laporan, dalam menulis
judul laporan audit, harus mengandung kata independen, untuk menunjukkan bahwa
audit tersebut didalam segala aspeknya tidak memihak.
2)
Alamat
laporan audit, umumnya
ditujukan kepada klien yang di audit.
3)
Paragraf
pendahuluan, dalam
paragraf ini harus menunjukkan tiga hal:
Ø Pernyataan bahwa kantor akuntan publik telah melaksanakan kegiatan
audit
Ø Menyatakan laporan keuangan yang telah di audit serta periode dari
laporan yang di audit.
Ø Menyatakan bahwa tanggung jawab laporan keuangan adalah tanggung
jawab manajemen, dan tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan pendapat
atas laporan keuangan berdasarkan audit.
4)
Paragraf
ruang lingkup, adalah
merupakan pernyataan faktual tentang apa saja yang dilakukan oleh auditor
selama proses audit, namun sebelumnya harus menyatakan bahwa proses audit yang
dilakukan sudah memenuhi standar auditing.
5)
Paragraf
pendapat, dalam
paragraf akhir maka di buatlah kesimpulan dari pendapat auditor tentang
kewajaran atas laporan keuangan terhadap prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku
umum.
6)
Nama
KAP, adalah kantor
akuntan publik yang melaksanakan audit, untuk menunjukkan tanggung jawa dari
KAP yang melakukan proses audit, dan juga tanggung jawab atas pendapat atas
kesimpulan nya.
7)
Tanggal
laporan audit, tanggal yang
tepat adalah ketika auditor telah selesai melaksanakan proses audit di
lapangan, menunjukkan tanggal terakhir tanggung jawab dari auditor.
http://keuanganlsm.com/finance/wp-content/uploads/Standar-Pelaporan-Ketiga-Audit-Laporan-Keuangan |
a)
Semua
laporan neraca, laporan laba rugi, laporan laba ditahan, dan laporan arus kas sudah termasuk dalam laporan keuangan.
b)
Ketiga
standar umum telah dipatuhi dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan.
c)
Bukti
audit yang cukup memadai telah terkumpul, dan auditor telah melaksanakan
penugasan audit ini sesuai dengan prosedur audit.
d)
Laporan
keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku
umum
e)
Tidak
terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu menambahkan sebuah paragraf
penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit.
Jenis-Jenis Opini
Auditor
Menurut SPAP (PSA
29 SA Seksi 508) ada 5 jenis pendapat akuntan, yaitu:
-
Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified
Opinion)
-
Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan
bahasa penjelasan (Unqulified Opinion with explanatory language)
-
Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified
Opinion)
-
Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
-
Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat
(Disclaimer Opinion)
a) Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian
(unqualified Opinion)
Opini ini akan diberikan oleh akuntan publik jika auditor telah melaksanakan
pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh IAI (Standar
Profesional Akuntan Publik), dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian yang
cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material
atau penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK).
b) Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan
bahasa penjelasan (Unqulified Opinion with explanatory language)
Akan diberikan oleh akuntan publik jika terdpt keadaan ttt yg
mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan dlm lap audit, meskipun
tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yg dinyatakan oleh
auditor.
Misal :
-
Pendapat sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain.
-
Adanya keadaan-keadaan yang luar biasa
-
Di antara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam
penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya.
-
Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan
komparatif.
-
Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh BAPEPAM, namun
tidak disajikan atau tidak review.
c) Pendapat Wajar Dengan Pengecualian
(Qualified Opinion)
Laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal yang
berkaitan dengan yang dikecualikan.
Pendapat ini diberikan bilamana:
-
Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap
lingkup audit, dan ia berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat
wajar tanpa pengecualian, dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak
memberikan pendapat.
-
Auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa laporan keuangan berisi
penyimpangan dari SAK, yang berdampak material, dan ia berkesimpulan utk tidak
menyatakan pendapat tidak wajar.
d) Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Laporan keuangan menyajikan secara tidak wajar posisi keuangan, hasil
usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
Pendapat ini diberikan bila menurut pertimbangan auditor, laporan
keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
-
Auditor harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragram
pendapat dlm laporannya
-
semua alasan yang mendukung pendapat tidak wajar
-
dampak utama hal yang menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar, terhadap
posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas.
e) Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat
(Disclaimer Opinion)
-
Suatu pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor
tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
-
Auditor dapat tidak menyatakan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat
merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan
sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia.
-
Jika auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk
memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan.
Kondisi yang
Menyebabkan Penyimpangan dari Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian
Terdapat dua kategori yang menyebabkan laporan keuangan tidak mendapatkan
unqualified opinion / WTP yaitu
:
1.
Laporan yang menyimpang dari
laporan wajar tanpa pengecualian yang disebabkan tiga kondisi :
- Ruang lingkup audit dibatasi (pembatasan
ruang lingkup), apabila auditor tidak dapat mengumpulkan bukti audit yang
mencukupi untuk menyimpulkan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai
dengan GAAP/ PSAK, maka terjadi pembatasan atas ruang lingkup audit. Ada dua
penyebab utama pembatasan ruang lingkup audit yaitu pembatasan ruang
lingkup pemeriksaan auditor yang disebabkan oleh klien dan oleh kendala lain di luar kekuasaan auditor maupun klien.
- Laporan keuangan
tidak sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (Penyimpangan GAAP).
- Auditor tidak
independen, independensi umumnya ditentukan oleh Peraturan 101 dari aturan Kode Perilaku Profesional.
Laporan
Gabungan Tentang Laporan Keuangan Dan Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan
Menurut Section 404 Dari Sarbanes-Oxley Act
Laporan
gabungan tentang laporan keuangan dan pengendalian internal atas pelaporan
keuangan menyajikan baik laporan keuangan maupun laporan manajemen tentang
pengendalian internal atas pelaporan keuangan :
·
Paragraf pendahuluan, ruang lingkup, dan pendapat
dimodifikasi untuk menyertakan referensi pada laporan manajemen tentang
pengendalian internal atas pelaporan keuangan dan ruang lingkup pekerjaan
auditor serta pendapat tentang pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
·
Paragraf pendahuluan dan pendapat juga mengacu pada
kerangka kerja yang digunakan untuk mengevaluasi pengendalian internal.
·
Laporan itu menyertakan
paragraf sesudah paragraf ruang lingkup yang menetapkan pengendalian internal
atas pelaporan keuangan.
·
Laporan itu menyertakan
paragraf tambahan sebelum paragraf pendapat yang menyatakan keterbatasan yang
melekat dari penegndalian internal.
·
Meskipun pendapat audit
atas laporan keuangan mencakup banyak periode pelaporan, asersi manajemen tentang
efektivitas pengendalian internal adalah untuk akhir tahun fiskal yang paling
baru.
Bentuk-Bentuk Laporan atas Opini Terhadap Laporan Keuangan Lihat di
SPAP
Materialitas
Materialitas
adalah suatu pertimbangan penting dalam menentukan jenis laporan yang tepat
untuk diterbitkan dalam situasi tertentu. Suatu salah saji dalam laporan keuangan dapat dianggap material jika
pengetahuan atas salah saji tersebut dapat mempengaruhi keputusan
pemakai laporan keuangan secara rasional. Hubungan antara materialitas dengan
berbagai jenis pendapat :
Tingkat Materialitas
|
Pengaruh Terhadap Keputusan Pemakai
|
Jenis Pendapat
|
Tidak Material
|
Keputusan pemakai
cenderung tidak dipengaruhi.
|
Wajar tanpa pengecualian
|
Material
|
Keputusan pemakai
cenderung diengaruhi hanya jika informasi yang dipertanyakan penting untuk keputusan spesifik yang akan diambil.
Laporan keuangan secara keseluruhan telah
disajikan dengan wajar.
|
Wajar dengan pengecualian
|
Sangat
Material
|
Sebagian besar atau seluruh keputusan pemakai yang didasarkan pada laporan keuangan kemungkinan
besar akan terpengaruhi.
|
Menolak memberikan pen-dapat atau pendapat
tidak wajar .
|
Catatan :
ketiadaan independensi akan menyebabkan penolakan memberikan pendapat tanpa
mempehatikan materialitas.
Penyimpangan
peraturan mengenai independensi
dianggap sangat material.
Kendala bagi auditor adalah memutuskan apakah
sesuatu tidak material, material atau sangat material karena tidak ada
petunjuknya, tetapi dalam praktek harus
dipertimbangkan beberapa aspek dari materialitas yaitu :
1. Jumlah rupiah dibandingkan terhadap
tolok ukur tertentu, yaitu berupa
persentasi.
2. Daya ukur, kalau tidak dapat diukur dengan uang maka tingkat
materialitas bergantung pada pengaruh atau tidaknya terhadap keputusan.
3. Hakekat kesalahan, kekeliruan
dapat mempengaruhi laporan keuangan dan juga akan mempengaruhi pendapat
auditor seperti transaksi melanggar
hukum, kontinjensi, sesuatu yang menimbulkan akibat “psikis“, sesuatu yang
dapat menimbulkan konsekuensi penting dari segi kewajiban kontrak.
Keputusan materialitas yang berasal dari
pembatasan ruang lingkup harus diukur secara subyektif untuk melihat timbulnya
kekeliruan.
No comments:
Post a Comment