15 September 2017

LAPORAN AUDIT


Laporan audit merupakan hasil akhir dari proses audit. Dalam laporan audit maka auditor akan memberikan kesimpulan dari pendapatnya, dan hasil dari laporan ini yang di andalkan dari para pemakai laporan keuangan untuk membuat satu keputusan. Sehingga auditor bertanggung jawab atas hasil laporan auditnya. Laporan Audit dibuat hanya jika pekerjaan audit benar-benar dilaksanakan. Penyusunan laporan audit harus didasarkan pada empat standar pelaporan yang ada pada standar auditing berlaku umum/ GAAS. Dan harus ada keseragaman laporan untuk menghindari kerancuan.
A.    Laporan Audit Standar Tanpa Pengecualian
Laporan ini berisi dari tujuh bagian :
1)      Judul laporan, dalam menulis judul laporan audit, harus mengandung kata independen, untuk menunjukkan bahwa audit tersebut didalam segala aspeknya tidak memihak.
2)      Alamat laporan audit, umumnya ditujukan kepada klien yang di audit.
3)      Paragraf pendahuluan, dalam paragraf ini harus menunjukkan tiga hal:
Ø  Pernyataan bahwa kantor akuntan publik telah melaksanakan kegiatan audit
Ø  Menyatakan laporan keuangan yang telah di audit serta periode dari laporan yang di audit.
Ø  Menyatakan bahwa tanggung jawab laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen, dan tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit.
4)      Paragraf ruang lingkup, adalah merupakan pernyataan faktual tentang apa saja yang dilakukan oleh auditor selama proses audit, namun sebelumnya harus menyatakan bahwa proses audit yang dilakukan sudah memenuhi standar auditing.
5)      Paragraf pendapat, dalam paragraf akhir maka di buatlah kesimpulan dari pendapat auditor tentang kewajaran atas laporan keuangan terhadap prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
6)      Nama KAP, adalah kantor akuntan publik yang melaksanakan audit, untuk menunjukkan tanggung jawa dari KAP yang melakukan proses audit, dan juga tanggung jawab atas pendapat atas kesimpulan nya.
7)      Tanggal laporan audit, tanggal yang tepat adalah ketika auditor telah selesai melaksanakan proses audit di lapangan, menunjukkan tanggal terakhir tanggung jawab dari auditor.
http://keuanganlsm.com/finance/wp-content/uploads/Standar-Pelaporan-Ketiga-Audit-Laporan-Keuangan
Laporan Audit Standar tanpa Pengecualian hanya bisa terjadi jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a)      Semua laporan neraca, laporan laba rugi, laporan laba ditahan, dan laporan arus kas  sudah termasuk dalam laporan keuangan.
b)      Ketiga standar umum telah dipatuhi dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan.
c)      Bukti audit yang cukup memadai telah terkumpul, dan auditor telah melaksanakan penugasan audit ini sesuai dengan prosedur audit.
d)     Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum
e)      Tidak terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu menambahkan sebuah paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit.
Jenis-Jenis Opini Auditor
Menurut SPAP (PSA 29 SA Seksi 508) ada 5 jenis pendapat akuntan, yaitu:
-          Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified Opinion)
-          Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan bahasa penjelasan (Unqulified Opinion with explanatory language)
-          Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
-          Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
-          Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)

a)      Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified Opinion)
Opini ini akan diberikan oleh akuntan publik jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh IAI (Standar Profesional Akuntan Publik), dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atau penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK).

b)      Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan bahasa penjelasan (Unqulified Opinion with explanatory language)
Akan diberikan oleh akuntan publik jika terdpt keadaan ttt yg mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan dlm lap audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yg dinyatakan oleh auditor.
Misal :
-          Pendapat sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain.
-          Adanya keadaan-keadaan yang luar biasa
-          Di antara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya.
-          Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif.
-          Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh BAPEPAM, namun tidak disajikan atau tidak review.
c)      Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan.
Pendapat ini diberikan bilamana:
-          Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit, dan ia berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian, dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat.
-          Auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari SAK, yang berdampak material, dan ia berkesimpulan utk tidak menyatakan pendapat tidak wajar.

d)     Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Laporan keuangan menyajikan secara tidak wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Pendapat ini diberikan bila menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
-          Auditor harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragram pendapat dlm laporannya
-          semua alasan yang mendukung pendapat tidak wajar
-          dampak utama hal yang menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar, terhadap posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas.
e)      Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)
-          Suatu pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
-          Auditor dapat tidak menyatakan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia.
-          Jika auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan.

Kondisi yang Menyebabkan Penyimpangan dari Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian
Terdapat dua kategori yang menyebabkan laporan keuangan tidak mendapatkan unqualified opinion / WTP  yaitu :
1.   Laporan yang menyimpang dari laporan wajar tanpa pengecualian yang disebabkan tiga kondisi :
-     Ruang lingkup audit dibatasi (pembatasan ruang lingkup), apabila auditor tidak dapat mengumpulkan bukti audit yang mencukupi untuk menyimpulkan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan GAAP/ PSAK, maka terjadi pembatasan atas ruang lingkup audit. Ada dua penyebab utama pembatasan ruang lingkup audit  yaitu pembatasan ruang lingkup pemeriksaan auditor yang disebabkan oleh klien dan oleh kendala  lain di luar kekuasaan auditor maupun klien.
-     Laporan keuangan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (Penyimpangan GAAP).
-     Auditor tidak independen, independensi umumnya ditentukan oleh Peraturan 101  dari aturan Kode Perilaku Profesional.
Laporan Gabungan Tentang Laporan Keuangan Dan Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan Menurut Section 404 Dari Sarbanes-Oxley Act
Laporan gabungan tentang laporan keuangan dan pengendalian internal atas pelaporan keuangan menyajikan baik laporan keuangan maupun laporan manajemen tentang pengendalian internal atas pelaporan keuangan :
·         Paragraf  pendahuluan, ruang lingkup, dan pendapat dimodifikasi untuk menyertakan referensi pada laporan manajemen tentang pengendalian internal atas pelaporan keuangan dan ruang lingkup pekerjaan auditor serta pendapat tentang pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
·         Paragraf  pendahuluan dan pendapat juga mengacu pada kerangka kerja yang digunakan untuk mengevaluasi pengendalian internal.
·         Laporan itu menyertakan paragraf sesudah paragraf ruang lingkup yang menetapkan pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
·         Laporan itu menyertakan paragraf tambahan sebelum paragraf pendapat yang menyatakan keterbatasan yang melekat dari penegndalian internal.
·         Meskipun pendapat audit atas laporan keuangan mencakup banyak periode pelaporan, asersi manajemen tentang efektivitas pengendalian internal adalah untuk akhir tahun fiskal yang paling baru.

Bentuk-Bentuk Laporan atas Opini Terhadap Laporan Keuangan Lihat di SPAP
Materialitas
Materialitas adalah suatu pertimbangan penting dalam menentukan jenis laporan yang tepat untuk diterbitkan dalam situasi tertentu. Suatu salah saji dalam laporan keuangan dapat dianggap material jika pengetahuan atas salah saji tersebut dapat mempengaruhi keputusan pemakai laporan keuangan secara rasional. Hubungan antara materialitas dengan berbagai jenis pendapat :
Tingkat Materialitas
Pengaruh Terhadap Keputusan Pemakai
Jenis Pendapat
Tidak Material
Keputusan pemakai cenderung tidak dipengaruhi.
Wajar tanpa pengecualian
Material
Keputusan pemakai cenderung diengaruhi hanya jika informasi yang dipertanyakan penting untuk keputusan spesifik yang akan diambil.
Laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan dengan wajar.
Wajar dengan pengecualian
Sangat  Material
Sebagian besar atau seluruh keputusan pemakai yang didasarkan pada laporan keuangan kemungkinan besar akan  terpengaruhi.
Menolak memberikan pen-dapat atau pendapat tidak wajar .
Catatan : ketiadaan independensi akan menyebabkan penolakan memberikan pendapat tanpa mempehatikan materialitas.
Penyimpangan  peraturan  mengenai independensi dianggap sangat material.
Kendala bagi auditor adalah memutuskan apakah sesuatu tidak material, material atau sangat material karena tidak ada petunjuknya, tetapi dalam praktek  harus dipertimbangkan beberapa aspek dari materialitas yaitu :
1.   Jumlah rupiah dibandingkan terhadap  tolok ukur tertentu, yaitu  berupa persentasi.
2.   Daya ukur, kalau tidak dapat diukur dengan uang maka tingkat materialitas bergantung pada pengaruh atau tidaknya terhadap keputusan.
3.   Hakekat kesalahan, kekeliruan  dapat mempengaruhi laporan keuangan dan juga akan mempengaruhi pendapat auditor  seperti transaksi melanggar hukum, kontinjensi, sesuatu yang menimbulkan akibat “psikis“, sesuatu yang dapat menimbulkan konsekuensi penting dari segi kewajiban kontrak.
Keputusan materialitas yang berasal dari pembatasan ruang lingkup harus diukur secara subyektif untuk melihat timbulnya kekeliruan.

No comments:

Post a Comment